Jaksa Agung Umumkan Pencopotan dan Pergantian Pejabat Kajari di Indonesia
Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja mengumumkan perubahan signifikan dengan mutasi dan rotasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan hukum di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Surat Keputusan yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 mencakup evaluasi kinerja dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Kejaksaan.
Mutasi dan rotasi pejabat di Kejaksaan Agung diarahkan untuk menyegarkan organisasi dan menanggulangi kekosongan jabatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tujuan dari langkah ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang cepat.
"Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," kata Anang pada 26 Desember 2025.
Perubahan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk terus beradaptasi demi memenuhi tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan hukum yang lebih efektif.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Salah satu pejabat yang dicopot adalah Albertinus Napitupulu dari posisi Kajari Hulu Sungai Utara. Perubahan ini terjadi setelah Napitupulu terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang berlangsung pada 18 Desember 2025 dan berujung pada dugaan pemerasan.
Dengan pencopotan tersebut, Budi Triono, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejati Kepulauan Riau, kini mengisi jabatan Kajari Hulu Sungai Utara.
Di sisi lain, Kajari Bangka Tengah, Padeli, juga mengalami hal serupa setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional di Enrekang. Ia digantikan oleh Abvianto Syaifulloh.
Pencopotan juga menyasar Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang kini posisinya diisi oleh Semeru. Eddy terlibat dalam OTT KPK bersamaan dengan Bupati Bekasi, Ade Kuswara, meski keterlibatan spesifiknya masih belum terungkap.
Begitu pun dengan Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, yang diganti setelah salah satu bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Posisi Afrillianna sekarang diisi oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Perubahan jabatan ini menunjukkan langkah tegas dari Jaksa Agung dalam menjaga integritas dan efisiensi di institusi penegakan hukum.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: