PO Cahaya Trans Hentikan Operasional Setelah Insiden Tragis di Tol Krapyak
PO Cahaya Trans telah menghentikan seluruh operasionalnya untuk sementara waktu setelah terjadinya kecelakaan maut di Tol Krapyak, Semarang.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Keputusan ini diambil sebagai langkah fokus untuk menangani musibah dan mengutamakan keselamatan serta kepentingan penumpang yang terdampak.
Kecelakaan ini terjadi pada dini hari 22 Desember 2025 dan melibatkan bus bernomor polisi B 7201 IV yang mengangkut 34 penumpang. Bus tersebut mengalami insiden saat melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak pembatas jalan di tikungan menuju keluar Tol Krapyak.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia, menimbulkan kepedihan mendalam di masyarakat. Kejadian ini pun menambah catatan buruk keselamatan transportasi darat di Indonesia.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
PO Cahaya Trans mengumumkan penghentian operasional busnya mulai 26 Desember 2025 hingga waktu yang belum ditentukan. Manajemen menyatakan, "Keputusan sulit ini kami ambil karena saat ini manajemen berfokus penuh pada penanganan dan penyelesaian musibah kecelakaan, yang menimpa armada kami di Semarang."
Langkah ini bertujuan untuk memfokuskan perhatian pada penyelesaian kasus serta memberikan dukungan kepada semua pihak yang terkena dampak.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaporkan hasil ramp check pada bus PO Cahaya Trans menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak layak untuk beroperasi. Menurut data dari aplikasi MitraDarat, bus ini tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata atau Antar Kota Antar Provinsi.
Aan, pihak Kementerian Perhubungan, menyampaikan, "Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025." Saat ini, Kementerian bekerja sama dengan kepolisian dan pihak terkait untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan ini.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: