Perubahan Jam Buka Taman Margasatwa Ragunan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026
Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta melakukan perubahan jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026. Pengunjung kini dapat menikmati keindahan taman lebih lama dengan jam buka yang lebih awal dan jam tutup yang diperpanjang.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Kepala Humas TM Ragunan, Wahyudi Bambang, mengatakan bahwa taman akan dibuka mulai pukul 06.00 WIB, satu jam lebih awal dari biasanya. Selain itu, penutupan loket tiket juga diperpanjang hingga pukul 16.30 WIB.
Perubahan jam operasional ini bertujuan untuk mengakomodasi peningkatan pengunjung selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Wahyudi menjelaskan bahwa jumlah pengunjung pada pukul 11.11 WIB mencapai 28.876 orang dan diperkirakan akan terus bertambah sepanjang hari.
Loket tiket yang biasanya tutup pukul 16.00 WIB kini diperpanjang hingga pukul 16.30 WIB. Hal ini memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat yang ingin menikmati fasilitas yang ditawarkan TM Ragunan.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Dengan meningkatnya jumlah pengunjung, pengamanan di TM Ragunan juga diperkuat. Sekitar 70 personel keamanan internal telah ditugaskan untuk menjaga keamanan pengunjung.
Dukungan dari aparat keamanan setempat juga tersedia, termasuk 40 personel dari TNI dan lebih dari 60 dari Polri. Satpol PP dan Dinas Perhubungan turut berperan dalam menjaga ketertiban di area tersebut.
TM Ragunan mempersiapkan lima posko kesehatan, terdiri dari satu posko PMI dan empat titik posko kesehatan untuk menangani keadaan darurat. Hal ini diharapkan memberikan rasa aman bagi pengunjung.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyediakan dua unit ambulans yang siaga untuk mendukung kebutuhan kesehatan selama masa libur.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: