Keputusan Kemenhub: Bus Cahaya Trans Dinyatakan Tidak Layak Operasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa bus Cahaya Trans dengan nomor B 7201 IV tidak diperbolehkan beroperasi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut tidak layak jalan.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Kecelakaan yang terjadi di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, menewaskan 16 orang dan menyebabkan satu orang lainnya luka ringan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, aplikasi MitraDarat menunjukkan bahwa bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan kota antar provinsi (AKAP).
Pengecekan terakhir bus dilakukan pada 3 Juli 2025, dan hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan bahwa kendaraan itu tidak layak jalan.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Bus yang melaju dengan kecepatan tinggi diduga kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling.
Akibat kecelakaan ini, 16 orang kehilangan nyawa dan satu orang mengalami luka ringan. Pihak kepolisian bersama Kemenhub pun sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemenhub menghimbau semua perusahaan bus untuk memastikan bahwa armada mereka mematuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi dokumen perizinan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa sopir bus adalah cadangan yang sebelumnya beristirahat di Subang sebelum melanjutkan perjalanan, dan sopir telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: