Joki Jalur Puncak Dikerahkan, Kapolres Tegaskan Larangan Memungut Uang
Sebanyak 60 joki penunjuk jalan dikerahkan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama liburan akhir tahun.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengingatkan, mereka dilarang memungut biaya dari pengendara.
Joki jalur yang bertugas mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2026, akan membantu pengaturan lalu lintas di jalur alternatif Bogor sepanjang 22,5 kilometer dari Gadog hingga perbatasan Cianjur.
Keberadaan joki jalur ini menjadi penting untuk memperkuat pengamanan lalu lintas, di mana pihak kepolisian telah menempatkan sekitar 270 personel untuk menjaga ketertiban di Jalan Raya Puncak.
Dengan tambahan joki, diharapkan arus kendaraan dapat mengalir dengan lebih lancar selama momen liburan ini.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kapolres Wikha mengungkapkan bahwa para joki jalur menerima insentif dari pemerintah daerah serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai bentuk dukungan selama kegiatan Operasi Lilin.
Tugas utama mereka adalah membantu pengaturan lalu lintas, sekaligus melaporkan keberadaan joki liar yang bisa mengganggu kenyamanan pengendara.
Joki jalur diharapkan dapat bertindak cepat dalam memberikan informasi mengenai pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Kapolres menegaskan, "Tidak, mereka tidak boleh memungut uang," menjelaskan bahwa peran joki jalur murni untuk membantu kelancaran lalu lintas dan memberikan dukungan kepada pengendara.
Dengan pengawasan yang ketat, joki jalur tidak akan dibenarkan untuk melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun sembari bertugas.
Diharapkan, semua pihak dapat berkomitmen untuk menjaga situasi lalu lintas agar tetap kondusif dan aman selama periode liburan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: