Kenaikan UMP 2026 di Jawa Timur: Apa yang Perlu Diketahui?
Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880, yang mengalami kenaikan 6,11% dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur sambil menyesuaikan dengan kondisi perekonomian dan inflasi.
Keputusan terkait UMP 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025. Menurut Gubernur Khofifah, langkah ini bertujuan memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada pekerja.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan inflasi dan kondisi perekonomian di daerah. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Diproses melalui konsultasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah, penetapan UMP 2026 berusaha untuk mencapai angka yang seimbang dan adil. Formula yang digunakan dalam perhitungan ini mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Ahli ekonomi dari Universitas Airlangga, Herwan Wicaksono, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendongkrak konsumsi masyarakat, yang vital untuk pertumbuhan ekonomi regional. Namun, di sisi lain, beberapa pengusaha khawatir akan dampak kenaikan upah terhadap biaya operasional.
Mereka berharap dapat adanya diskusi yang lebih lanjut untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak. Pemprov berencana terus mengevaluasi kebijakan upah minimum agar tetap sesuai dengan dinamika pasar.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: