Sudirman Said Klarifikasi Setelah Diperiksa Terkait Kasus Minyak Petral
Sudirman Said, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, baru saja menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung seputar kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Meski diperiksa sebagai saksi, ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan yang berlangsung.
Sudirman Said menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa pemanggilan oleh Kejaksaan Agung adalah bagian dari proses penegakan hukum yang harus didukung. Ia juga mengindikasikan keinginannya agar kasus ini segera terungkap.
Meskipun tidak bisa menjelaskan isi dari pemeriksaan, sikapnya menunjukkan komitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Dalam pemeriksaan, Sudirman ditanya mengenai perannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina pada 2008-2009. Ia memberikan gambaran mengenai gambaran tata kelola energi yang pernah ia coba kembangkan.
Ia menyebutkan, 'Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama.' Hal ini menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam reformasi sektor energi sejak saat itu.
Sudirman menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Proses tersebut mencerminkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan penyelidikan mendalam, mengingat dugaan praktik korupsi yang bisa berdampak signifikan pada sektor energi dan pengadaan minyak di Petral.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: