Kenaikan UMP 2026: Lima Provinsi Resmi Tetapkan Besaran Baru
Lima provinsi di Indonesia telah meresmikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, termasuk kenaikan signifikan di Sumatera Utara hingga 7,9%. Penetapan ini dilakukan berdasarkan regulasi terbaru terkait pengupahan yang disahkan pemerintah.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Provinsi yang telah menetapkan UMP 2026 terdiri dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan dengan variasi persentase kenaikan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971, meningkat 7,9% dari tahun sebelumnya. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan keputusan ini didasarkan pada perhitungan yang cermat.
Di Sumatera Selatan, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik 7,10% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.681.561. Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui kesepakatan antara serikat buruh, dewan pengupahan, dan pengusaha.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138 per bulan, mengalami kenaikan 6,12% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini diatur dalam SK Gubernur sesuai dengan PP RI Nomor 49 Tahun 2025.
Sementara itu, Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.002.630, meningkat Rp 227.205 dari tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi daerah dan formula yang diterapkan.
Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,21%, mencapai Rp 3.921.088 dari Rp 3.657.527. Gubernur Andi Sudirman mengungkapkan bahwa kenaikan ini menggunakan rentang alfa 0,8, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemilihan angka alfa ini sangat penting, berfungsi sebagai indikator dalam menentukan besaran kenaikan UMP yang wajar bagi para pekerja.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: