Gibran Pastikan Penanganan Korban Banjir di Sumatera Utara Berjalan Maksimal
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan para korban banjir dan longsor di Sumatera Utara.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dalam kunjungan kerjanya, Gibran memastikan semua upaya dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan dan rehabilitasi.
Dalam kunjungan kerjanya di Tapanuli Utara pada tanggal 22 Desember 2025, Gibran menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar para korban bencana.
Ia mengatakan, "Saya pastikan, pemerintah akan terus memberikan upaya maksimalnya dalam mempercepat dan menyempurnakan penanganan di lapangan."
Gibran menekankan pentingnya fokus pada keselamatan dan kenyamanan warga terdampak dalam setiap langkah yang diambil.
Pemerintah juga akan memulihkan infrastruktur yang rusak serta melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Gibran juga menyatakan permohonan maaf atas segala kekurangan yang mungkin terjadi dalam penanganan pasca-bencana.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Ia menyampaikan, "Atas nama pemerintah, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan seluruh warga terdampak, serta memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam proses penanganan pascabencana masih terdapat kekurangan."
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menangani bencana.
Permintaan maaf Gibran menjadi momen penting untuk menunjukkan empati pemerintah terhadap kondisi yang dialami oleh warga.
Wakil Presiden Gibran mendarat di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, yang juga dikenal sebagai Bandara Silangit, dan disambut oleh berbagai pejabat daerah.
Dalam rangka kunjungan ini, Gibran bertemu dengan Bupati Tapanuli Utara, Bupati Toba, serta Bupati Samosir, Dandim 0201/Medan, dan Kapolres Tapanuli Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: