Tragedi Kecelakaan Bus di Semarang: Penyebab dan Status Hukum Terungkap
Kecelakaan tragis melibatkan bus PO Cahya Trans terjadi di exit tol Krapyak, Semarang, pada Senin dini hari, membawa dampak mengerikan dengan 16 orang tewas.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Penyebab utama dari kecelakaan ini diduga karena kecepatan tinggi yang membuat sopir kehilangan kendali di jalur menurun.
Bus yang mengalami kecelakaan berangkat dari Jatiasih, Bekasi, menuju D.I Yogyakarta dengan 33 penumpang di dalamnya. Dalam perjalanan, bus melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali sebelum menabrak pembatas jalan dan terguling.
Akibat kejadian ini, tidak hanya 16 penumpang yang tewas, tetapi satu penumpang lainnya juga mengalami luka ringan. Kerusakan yang parah terlihat pada bagian belakang dan samping bus akibat benturan keras.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata atau AKAP berdasarkan aplikasi MitraDarat. Data menunjukkan bahwa pengujian berkala kendaraan terakhir dilakukan pada 3 Juli 2025 dan hasil rampcheck pada 9 Desember 2025 menyatakan kendaraan tersebut 'Tidak Laik Jalan'.
Koordinasi dengan pihak kepolisian serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah sedang dilakukan untuk mendalami penyebab kecelakaan ini. Kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya menelusuri jalur legalitas transportasi yang ada.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan imbauan untuk semua pemilik perusahaan bus agar memastikan armada yang dioperasikan memenuhi standar teknis kelaikan jalan. Ada keharusan untuk melengkapi semua persyaratan administrasi sesuai perizinan yang berlaku.
Aan menekankan pentingnya memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Selain itu, ia juga mengingatkan tentang kesehatan pengemudi, ketersediaan pengemudi cadangan, serta pemahaman risiko dan rute perjalanan yang akan dilalui.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: