Pembongkaran Tiang Monorel DKI Jakarta Dimulai Januari 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembongkaran tiang monorel akan dimulai pada Januari 2026. Langkah ini diambil setelah masalah hukum yang menghambat proses tersebut dinyatakan selesai.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa pembongkaran ini bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur di area sekitar dan berdampak positif pada tata ruang kota.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta di bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa PT Adhi Karya akan terlibat dalam pembongkaran ini. "Jika diperlukan, pemprov siap mengambil alih pembongkaran," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Pembongkaran akan memfokuskan pada tiang-tiang monorel yang berada di area Senayan dan Jalan HR Rasuna Said. Chico menambahkan bahwa rencana ini sudah dikomunikasikan oleh Gubernur sejak Oktober hingga November 2025.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Chico mengungkapkan bahwa area yang sebelumnya ditempati oleh tiang monorel akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dan penataan ulang jalur pedestrian. "Beberapa poin utama dari rencana tersebut adalah pelebaran jalan untuk mengurangi kemacetan," tambahnya.
Menurut kajian dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pelebaran prospektif ini diprediksi dapat menurunkan tingkat kemacetan hingga 14-18 persen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Proyek Monorel Jakarta telah ada sejak awal 2000-an namun terhenti pada 2007. Kini, puluhan tiang beton yang tersisa dinilai mengganggu tata ruang serta estetika kota Jakarta.
Dengan rencana pembongkaran ini, diharapkan ruang publik dapat lebih baik dan kondisi lalu lintas terutama di kawasan padat dapat diperbaiki.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: