Keputusan Mahkamah Konstitusi: Penyelenggara Acara Bertanggung Jawab atas Pembayaran Royalti Lagu
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta. Keputusan ini menetapkan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam acara komersial kini menjadi tanggung jawab penyelenggara acara.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari musisi Tanah Air, termasuk nama-nama ternama seperti Ariel NOAH dan Raisa. Ini menjadi langkah signifikan dalam peraturan hukum penggunaan karya cipta di ruang publik.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, Ketua MK Suhartoyo memaparkan hasil keputusan terkait permohonan yang diajukan oleh musisi. Hal ini mempertimbangkan situasi yang selama ini memunculkan polemik di kalangan musisi terkait pembayaran royalti.
Putusan ini jelas mengalihkan tanggung jawab pembayaran royalti dari individu pengguna ke penyelenggara acara, yang bertugas mengorganisasi pertunjukan komersial. Perubahan ini dipandang penting untuk kepastian hukum yang lebih baik dalam pemanfaatan karya musik.
Tindakan MK ini juga menunjukkan perhatian terhadap hak para pencipta dan pemegang hak cipta, yang selama ini sering kali terpinggirkan dalam perdebatan soal royalti.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan ini muncul dari ketidakjelasan dalam penegakan hukum sebelumnya. Satu frasa dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, yaitu 'setiap orang', dinilai bisa menimbulkan multitafsir yang membingungkan bagi semua pihak.
Enny menambahkan bahwa ambiguitas ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan—baik bagi para pelaku usaha maupun pencipta lagu. Oleh karena itu, MK mencari cara untuk memperjelas posisi hukum terkait dengan kewajiban royalti.
Keputusan ini diharapkan dapat mengarahkan semua pihak untuk memiliki pemahaman yang lebih jelas tentang tanggung jawab mereka dalam aspek royalti karya cipta.
Keputusan MK ini menambah beban tanggung jawab penyelenggara acara dalam hal pembayaran royalti untuk lagu-lagu yang diputar dalam pertunjukan. Para penyelenggara kini mesti lebih bijaksana dalam merencanakan dan mengelola acara tanpa melanggar hak cipta.
MK menekankan bahwa penyelenggara acara adalah pihak yang paling paham tentang pendapatan yang diperoleh dari tiket dan keuntungan yang dihasilkan. Hal ini berimplikasi pada perlunya sistem yang lebih transparan dalam mengelola pembayaran royalti.
Namun, meski kewajiban kini ada di tangan penyelenggara, MK tetap menegaskan pentingnya mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta sebelum lagu dapat digunakan dalam konteks komersial.
Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: