KPK Tangkap Oknum Jaksa dalam Operasi di Banten
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan seorang oknum jaksa dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Banten pada Rabu malam, 17 Desember 2025.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
KPK saat ini tengah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus ini dan menunggu hasil pengembangan lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten pada malam hari, dalam rangka memerangi praktik korupsi yang terus digalakkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan lima orang dalam operasi ini.
Budi juga menambahkan, "Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten."
Namun, identitas dari lima orang yang diamankan masih dirahasiakan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Fitroh Rohcahyanto menyebutkan bahwa KPK berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkembangan kasus ini.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Ia menjelaskan, "Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya."
Kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai situasi dan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Langkah koordinatif ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus yang melibatkan oknum jaksa ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penangkapan oknum jaksa ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia, meskipun menghadapi berbagai tantangan.
KPK berfungsi sebagai lembaga independen dalam tindak pemberantasan korupsi, dengan penanganan setiap kasus dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: