Wuling Binguo Pro: Mobil Listrik Kompak Terbaru dari Wuling
Wuling Binguo Pro, hatchback listrik terkini, telah resmi diperkenalkan dalam dokumen regulasi Tiongkok, bertujuan untuk memperluas jajaran mobil listrik Wuling.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dengan desain modern dan spesifikasi yang dioptimalkan untuk mobilitas perkotaan, Binguo Pro diharapkan menjadi pilihan menarik di segmen mobil listrik kecil.
Wuling Binguo Pro memiliki dimensi panjang 4.050 mm, lebar 1.758 mm, dan tinggi 1.580 mm, dengan jarak sumbu roda sejauh 2.560 mm.
Desain eksteriornya ditandai dengan bentuk bulat, lampu depan melingkar, serta gagang pintu yang tersembunyi, memberikan tampilan futuristik.
Berbeda dengan model Binguo S, Binguo Pro hadir dengan pencahayaan yang lebih sederhana, menekankan keunikan desain dan tujuan mobil urban.
Desain roda depan yang menyerupai kelopak bunga menunjukkan perhatian Wuling terhadap aspek estetika, menjadikan kendaraan ini tidak hanya fungsional tetapi juga menarik secara visual.
Ditenagai oleh motor listrik yang menghasilkan daya puncak 65 kW, Binguo Pro mampu melaju hingga kecepatan maksimum 130 km/jam.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Motor ini dirancang untuk mendukung mobilitas perkotaan, sehingga pengguna dapat menikmati berkendara dengan efisiensi tinggi.
Baterai lithium besi fosfat yang dipakai dalam model ini diperoleh dari Gotion High-Tech, menjamin keandalan dan daya tahan.
Meskipun harga resmi belum diumumkan, diperkirakan harganya sebanding dengan model Binguo Standar, memperluas pilihan bagi konsumen.
Seri Binguo pertama kali diluncurkan oleh Wuling pada tahun 2023 dengan model Binguo Standar, diikuti oleh Binguo S dan SUV Binguo Plus.
Setiap model dalam jajaran ini menawarkan keunggulan masing-masing dalam desain dan performa, berusaha memenuhi kebutuhan pengguna yang beragam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: