BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 11:37 WIB

Gugatan Pendidikan Lingkungan Hidup di Mahkamah Konstitusi: Menegaskan Urgensi untuk Generasi Mendatang

Gugatan Pendidikan Lingkungan Hidup di Mahkamah Konstitusi: Menegaskan Urgensi untuk Generasi MendatangGugatan Pendidikan Lingkungan Hidup di Mahkamah Konstitusi: Menegaskan Urgensi untuk Generasi Mendatang

Seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, telah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dalam gugatan tersebut, ia mendorong agar pendidikan lingkungan hidup diakui sebagai mata pelajaran wajib di sekolah, mengingat urgensi yang semakin mendesak terhadap isu lingkungan.

Urgensi Pendidikan Lingkungan Hidup

Dalam gugatannya, Beryl menegaskan bahwa kurikulum pendidikan nasional saat ini belum mencakup pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. 'Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup, sehingga perlu penambahan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib,' ujarnya.

Ia berpendapat bahwa penambahan mata pelajaran ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlunya menjaga lingkungan hidup. Dengan memasukkan pendidikan lingkungan hidup ke dalam kurikulum, diharapkan siswa dapat menjadi lebih peka terhadap isu-isu lingkungan yang ada di sekitar mereka.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Pengaruh terhadap Generasi Mendatang

Menurut Beryl, pendidikan lingkungan hidup memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa. 'Pendidikan mata pelajaran lingkungan hidup membantu meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem,' ungkapnya.

Beryl menambahkan bahwa pengintegrasian pendidikan lingkungan hidup dalam kurikulum dapat mendorong kesadaran tentang pengelolaan sampah dan pengurangan limbah. Ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan untuk generasi mendatang.

Petitum Gugatan

Dalam permohonannya, Beryl memuat beberapa petitum penting, termasuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dia juga meminta agar MK menyatakan bahwa kurikulum saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan tentang lingkungan hidup.

Lebih jauh, ia mengimbau agar pemerintah merevisi kurikulum pendidikan dasar dan menengah, serta mengintegrasikan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup. Dia juga meminta agar mata kuliah karier dan kewirausahaan serta pendidikan lingkungan hidup diwajibkan di perguruan tinggi.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gugatan Pendidikan Lingkungan Hidup di Mahkamah Konstitusi: Menegaskan Urgensi untuk Generasi Mendatang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!