BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 10:30 WIB

Lagi! Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Ini yang Didalami KPK

Lagi! Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Ini yang Didalami KPKLagi! Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Ini yang Didalami KPK

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8,5 jam terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 16 Desember 2025, di mana Yaqut menolak memberikan informasi lebih lanjut.

Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.41 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB. Ketika ditanya terkait hasil pemeriksaan, ia meminta wartawan untuk langsung menghubungi penyidik.

Dalam sesi wawancara, Yaqut menegaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dan memilih untuk tidak mengungkapkan informasi terkait hasil pemeriksaannya.

Sikap Yaqut yang irit bicara menambah spekulasi mengenai temuan KPK di Arab Saudi berkaitan dengan kasus kuota haji yang tengah disidik.

Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing

Pendalaman Keterangan oleh KPK

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa mereka memfokuskan pemeriksaan kepada penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji ini. KPK bekerja sama dengan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengumpulkan data yang diperlukan.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ujar Budi, salah satu penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Informasi mengenai temuan KPK di Arab Saudi juga dianggap sebagai bagian penting dari penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK saat ini sedang menyelidiki penyelewengan dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Ditemukan bahwa terdapat penyelewengan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

“Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen,” jelas Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Namun, alokasi kuota tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, di mana kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Lagi! Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Ini yang Didalami KPK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!