Pemerintah Kuasai Kembali 4 Juta Hektar Lahan Sawit untuk Rakyat
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa negara telah menguasai kembali empat juta hektar lahan sawit setelah izin pemanfaatannya dicabut dari korporasi.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 15 Desember 2025.
Dalam sidang kabinet, Prabowo menegaskan pentingnya komitmen terhadap Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam vital harus dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.
Ia menyebutkan bahwa angka empat juta hektar yang dikuasai kembali tersebut merupakan lahan dengan izin sawit yang sebelumnya berada dalam kawasan hutan.
Prabowo menjelaskan bahwa ia telah meminta konfirmasi kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait luas lahan yang dijadikan objek pemulihan ini.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Selain mengungkapkan keberhasilan tersebut, Prabowo juga mencatat bahwa izin-izin yang tidak menguntungkan rakyat akan ditinjau ulang.
Dalam rapat tersebut, ia mengungkapkan, 'Kita akan review, kita akan kaji kembali. Yang tidak sesuai dengan Pasal 33, yang tidak menguntungkan rakyat, kita tidak boleh ragu-ragu, kita tidak akan teruskan.'
Hal ini menunjukkan tekad pemerintah untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Prabowo juga menekankan bahwa tidak boleh ada perusahaan swasta yang menyalahgunakan konsesi sumber daya alam, terutama yang mengakibatkan keuntungan lebih banyak dibawa ke luar negeri.
Ia menyatakan, 'Kalau kita biarkan itu terus, kita lalai, kita tidak pantas menjalankan pemerintahan.'
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jenis izin yang perlu diperhatikan mencakup konsesi, hak guna usaha, hutan tanaman industri, hak pengusahaan hutan, dan izin tambang.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: