Keaslian Ijazah Jokowi Diperiksa dalam Gelar Perkara Khusus
Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menampilkan ijazah asli Presiden Joko Widodo dalam gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Ijazah tersebut telah disita sejak Juni 2025 dan dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Roy Suryo, menegaskan bahwa keaslian ijazah yang ditunjukkan oleh penyidik masih dipertanyakan oleh pihaknya.
Ia menambahkan, gelar perkara khusus berbeda dengan gelar perkara biasa, terutama karena gelar ini melibatkan permohonan dari masyarakat untuk mendalami perkara yang menarik perhatian publik.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Dalam pengajuannya, Ahmad menyampaikan bahwa mereka telah meminta gelar perkara khusus pada 21 Juli dan 20 November 2025.
Permohonan ini ditujukan untuk meminta penyidik mempresentasikan ijazah yang disita, yang dianggap penting dalam konteks hukum yang sedang berjalan.
Ahmad expresi bahwa pihaknya menantikan penjelasan terkait ijazah yang menjadi bahasan utama dalam kasus ini, terutama bagi kliennya yang kini berstatus sebagai tersangka.
Banyaknya pertanyaan tentang keberadaan ijazah asli Jokowi yang tidak dapat ditunjukkan, kini menjadi sorotan di tengah pelaksanaan proses hukum.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: