Pemerintah Indonesia Pulangkan 54 WNI dari Myawaddy: Upaya Menanggulangi Penipuan Online
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia baru saja memulangkan 54 Warga Negara Indonesia (WNI) dari perbatasan Myanmar-Thailand pada tanggal 13 Desember 2025.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani dampak penipuan online yang terjadi di kawasan Myawaddy.
Pemulangan WNI ini difasilitasi oleh Direktorat Pelindungan WNI dengan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok.
Sesampainya di tanah air, mereka diserahkan kepada instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, pada gelombang pertama, 56 WNI telah dipulangkan dari Myawaddy melalui Jembatan Persahabatan Myanmar-Thailand No. 2 pada 8 Desember 2025.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pemulangan 54 WNI ini adalah bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi dampak dari praktik penipuan online yang menyasar warga negara.
Sebanyak 349 WNI telah diamankan dalam operasi penindakan terhadap pusat kegiatan online scamming yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar.
Saat ini, sebanyak 302 WNI masih berada dalam proses pemulangan secara bertahap, dengan prioritas bagi mereka yang bersedia membiayai tiket pemulangan secara mandiri.
Kementerian Luar Negeri memberikan imbauan kepada calon Pekerja Migran Indonesia agar selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di tanah air maupun di negara tujuan.
Kepatuhan terhadap prosedur ini diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan, eksploitasi, serta masalah hukum yang dapat merugikan individu dan keluarganya.
Kementerian Luar Negeri RI juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi untuk memastikan pemulangan WNI berjalan dengan aman, cepat, dan terkoordinasi.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: