Artis Dewasa Bonnie Blue Dihukum Denda Terkait Pelanggaran Lalu Lintas di Bali
Artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, bersama rekannya, Liam Andrew Jackson, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Pelanggaran ini terkait dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setelah keduanya tertangkap mengemudikan mobil pikap sambil membuat konten.
Pada hari Jumat (12/12/2025), hakim I Ketut Somanasa menyatakan bahwa keduanya melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 ayat (4) Huruf A, B, dan C dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Mereka dijatuhi denda Rp200 ribu dan jika denda tidak dibayarkan, kemungkinan akan mendapatkan hukuman kurungan selama satu bulan. Selain itu, keduanya juga harus membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.
Hakim memberikan keputusan untuk mengembalikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan pikap yang terlibat kepada Bonnie Blue, menegaskan bahwa pelanggaran telah diakui.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pelanggaran yang dilakukan termasuk penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, suatu tindakan yang menurut UU LLAJ menjadikan kendaraan tersebut sebagai mobil barang.
Dalam video konten yang dibuat, Liam berperan sebagai sopir dengan Bonnie Blue di sampingnya. Mereka juga menyatakan bahwa mereka tidak menyadari larangan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
"Kami tidak mengetahui peraturan tersebut, dan kami merasa bersalah serta meminta maaf karena telah melanggar peraturan lalu lintas," kata mereka.
Setelah putusan pengadilan, Bonnie Blue dan tiga rekannya yang merupakan warga asing, termasuk Liam, akan dideportasi dari Bali.
Mereka dikenakan tindakan penangkalan selama maksimal 10 tahun, menyusul pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian yang terjadi akibat penggunaan visa on arrival untuk tujuan bekerja sebagai content creator.
Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, menyatakan, "Kami akan melakukan tindakan tegas pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan hukum yang berlaku."
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: