Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ibu
Aktor Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi bercerai pada Kamis, 11 Desember 2025. Putusan cerai tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa kehadiran kedua pihak.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengkonfirmasi bahwa dalam putusan tersebut hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan Angbeen Rishi.
Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi tercatat resmi sejak 11 Desember 2025. Menurut Abid, putusan cerai diketok melalui sistem e-court, yang berarti kedua belah pihak tidak hadir secara fisik di pengadilan.
"Oh, iya itu. Itu tadi sudah diputus. Sudah diputus, putusannya dikabulkan (permohonan cerai)," ungkap Abid.
Putusan tersebut mengatur bahwa hak asuh anak akan dipegang oleh Angbeen Rishi yang juga bertindak sebagai penggugat. Ini menunjukkan bahwa meskipun bercerai, permasalahan anak tetap menjadi prioritas bagi kedua belah pihak.
"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," jelasnya.
Abid menegaskan bahwa dalam proses perceraian ini tidak ada tuntutan mengenai harta gana-gini maupun nafkah dari kedua pihak. "Enggak ada (harta gana-gini). Hanya kesepakatan anak saja," tambah Abid.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Meskipun hak asuh anak dipegang Angbeen, Adly tetap memiliki hak untuk berinteraksi dan memberikan kasih sayang kepada anaknya. Abid mengatakan ada aturan yang mengatur tentang hal ini.
"Eh, jadi kan ada aturan ya, aturan itu bahwa... yang menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya yaitu harus memberi akses," ungkap Abid.
Ia menekankan pentingnya akses bagi pihak non-hak asuh untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak, dengan catatan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari sang anak.
Abid juga memberikan informasi mengenai waktu yang dimiliki kedua pihak jika ingin mengajukan banding. "Setelah putusan, ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding," ujarnya.
Jika tidak ada banding yang diajukan dalam jangka waktu tersebut, maka putusan cerai ini akan dinyatakan inkrah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: