Kecelakaan Mobil Pengangkut Makanan Bergizi Gratis di Jakarta Utara: 22 Korban Terluka
Kecelakaan mobil pengangkut menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, mengakibatkan 22 orang korban yang sebagian besar adalah siswa dan guru.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Saat ini, korban menjalani perawatan di dua rumah sakit, RSUD Koja dan RSUD Cilincing, dengan beberapa di antara mereka menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Kecelakaan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, ketika sopir kendaraan berinisial AI mengaku mengalami kesalahan saat menginjak pedal mobil.
Menurut Kapolsek Cilincing, Kompol Bobi Subasri, sopir berkendara dari arah tanjakan menuju sekolah dan berusaha mengerem tetapi malah menekan pedal gas.
Sopir menjelaskan, "Jadi keterangan dari si sopir, itu kan sekolahnya di atas, tanjakan. Nah, kebetulan dia memang mau mengantarkan makanan itu ke sekolah." Penjelasan ini akan diklarifikasi lebih lanjut setelah penyelidikan dilakukan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan informasi lebih akurat mengenai kejadian tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa total korban yang mendapatkan perawatan adalah 22 orang.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Dari jumlah tersebut, 10 orang sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan, sedangkan di RSUD Cilincing terdapat tiga orang, dan di RSUD Koja sembilan orang yang masih dirawat intensif.
Mayoritas dari mereka mengalami luka akibat insiden tersebut, dan pihak rumah sakit memastikan perawatan yang optimal bagi para korban.
Beberapa di antara mereka sudah mulai menunjukkan perbaikan, menandakan perkembangan positif dalam proses penyembuhan mereka.
Kasus kecelakaan ini telah memasuki tahap penyidikan, dan sopir MBG kini terancam jeratan Pasal 360 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: