BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 14:34 WIB

Etomidate Resmi Masuk Klasifikasi Narkotika, Penegakan Hukum Diperketat

Etomidate Resmi Masuk Klasifikasi Narkotika, Penegakan Hukum DiperketatEtomidate Resmi Masuk Klasifikasi Narkotika, Penegakan Hukum Diperketat

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru saja mengumumkan bahwa etomidate kini resmi tergolong sebagai narkotika golongan II. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 21 November 2025.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025

Dengan perubahan klasifikasi ini, aparat penegak hukum kini memiliki dasar yang lebih jelas untuk menangani isu penyalahgunaan etomidate yang kian mengkhawatirkan.

Regulasi Baru dan Langkah Penegakan Hukum

Penetapan etomidate sebagai narkotika memberikan aparat hukum wewenang lebih untuk mengambil tindakan. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sebelum perubahan ini, etomidate tidak termasuk kategori narkotika.

Eko menegaskan, "Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan." Kini, dengan adanya regulasi baru, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika dan berpotensi direhabilitasi.

Perubahan klasifikasi ini diharapkan membuat penegakan hukum menjadi lebih efektif. “Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab,” jelasnya.

Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Peringatan Kapolri Terhadap Tren Penyalahgunaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengingatkan tentang tren baru penyalahgunaan zat ketamin dan etomidate. Dalam sebuah pemusnahan narkoba, ia menjelaskan tren ini cukup mengkhawatirkan, terutama sebelum adanya regulasi jelas.

Kapolri menyatakan, "Saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan." Ia menjelaskan bahwa ketamin disalahgunakan dengan cara dihirup, sedangkan etomidate dicampurkan dengan liquid vape dan dihisap.

Sebelum regulasi ini, pengguna zat tersebut tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun regulasi yang ketat dalam menangani penyalahgunaan kedua zat tersebut.

Implikasi Masuknya Etomidate dalam Klasifikasi Narkotika

Ditambahkannya etomidate ke dalam kategori narkotika golongan II memberikan kekuatan hukum baru bagi penegakan hukum. Ini juga membuka jalan bagi rehabilitasi bagi pengguna yang telah terpapar zat berbahaya ini.

Kapolri menegaskan, "Tujuannya agar tiap bentuk penyalahgunaannya dapat diproses hukum." Ini menunjukkan tekad kepolisian dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan obat terlarang.

Regulasi baru diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan etomidate di kalangan masyarakat, mencegah dampak negatif yang bisa timbul dari penggunaannya.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Etomidate Resmi Masuk Klasifikasi Narkotika, Penegakan Hukum Diperketat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!