Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, telah mengeluarkan permohonan maaf setelah diketahui berangkat umrah tanpa izin saat bencana melanda wilayahnya.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Permohonan ini muncul setelah berbagai kritik dari masyarakat dan pemerintah terkait tindakan Mirwan di tengah situasi darurat.
Setelah diketahui pergi umrah tanpa izin di tengah bencana banjir yang melanda Aceh Selatan, Mirwan MS telah meminta maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat luas.
Dalam keterangan yang diunggah di media sosial, Mirwan menyatakan, "Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf."
Dede Yusuf Macan, Wakil Ketua Komisi II DPR, menegaskan bahwa tindakan Mirwan merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa dianggap remeh.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
"Pasti sanksinya tidak akan ringan," kata Dede Yusuf kepada wartawan, menyoroti pentingnya akuntabilitas pejabat publik dalam situasi krisis.
Komentar ini menunjukkan sikap tegas DPR dalam mengawasi perilaku pejabat yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan publik.
Presiden Prabowo Subianto pun angkat bicara terkait kontroversi ini, menegaskan bahwa tindakan meninggalkan tanggung jawab pada masa bencana sama sekali tidak dapat diterima.
Ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memproses Mirwan, menyebut bahwa jika ada pejabat yang 'lari' dari tanggung jawab, maka pemecatan bisa dijadikan opsi.
Ini mencerminkan sikap pemerintah pusat yang tidak toleran terhadap tindakan yang dianggap merugikan masyarakat di tengah krisis.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: