DPR Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana, Langkah Penting dalam Reformasi Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang yang sah. Proses pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Keputusan ini diambil setelah pimpinan Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU tersebut, yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi hukum pidana yang sesuai dengan perkembangan sosial.
Pengesahan RUU tentang Penyesuaian Pidana merupakan langkah signifikan dalam reformasi hukum di Indonesia. RUU ini hadir untuk menyelaraskan ketentuan pidana dengan dinamika sosial dan hukum yang terus bergeser.
Dede Indra Permana, Wakil Ketua Komisi III DPR, menyatakan bahwa RUU ini sejalan dengan mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menggarisbawahi bahwa penyesuaian ini penting untuk menghindari disharmoni dalam pengaturan hukum yang kompleks.
Salah satu perubahan utama dalam RUU ini adalah penghapusan pidana kurungan sebagai salah satu pidana pokok, yang mengharuskan semua pasal yang menyebutkan pidana kurungan dalam hukum untuk disesuaikan.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2025-2026 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat ini, Dasco membuka sesi tanya jawab dan meminta pendapat anggota Dewan mengenai pengesahan RUU tersebut.
Seluruh fraksi di DPR menunjukkan kesepakatan terhadap RUU ini, dan saat ditanya tentang persetujuan, anggota dewan menjawab tegas, 'Setuju'. Pimpinan rapat kemudian mengetuk palu sebagai tanda sahnya RUU menjadi undang-undang.
Pengesahan ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi perbaikan sistem hukum pidana, dimana undang-undang baru ini diharapkan meningkatkan sensitivitas hukum di masyarakat.
Dengan disahkannya RUU Penyesuaian Pidana, diharapkan terjadi perbaikan signifikan dalam penegakan hukum. Dede Indra Permana juga mencatat bahwa RUU ini menjadikan hukum pidana di Indonesia lebih adaptif dan responsif.
RUU ini diharapkan menciptakan keadilan yang lebih baik dengan menyediakan landasan hukum yang jelas mengenai sanksi dan tindakan pidana. Penghapusan pidana kurungan juga menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum, yang lebih mementingkan rehabilitasi ketimbang hukuman semata.
Penyesuaian ini diharapkan dapat mengatasi ketidakonsistenan yang ada dalam hukum, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih baik untuk masyarakat.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: