Pemprov Sumatera Barat Perpanjang Status Tanggap Darurat Pasca Bencana
Pemprov Sumatera Barat memperpanjang status tanggap darurat akibat bencana alam di wilayahnya. Sejumlah daerah masih belum sepenuhnya pulih dari dampak banjir dan longsor yang terjadi baru-baru ini.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Gubernur Mahyeldi mengungkapkan bahwa pekerjaan tanggap darurat masih berlangsung dan evaluasi lebih lanjut akan dilakukan pada 8 Desember 2025.
Kota Solok dan Kota Payakumbuh mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan, namun Kabupaten Agam dan Kota Pariaman masih memerlukan perhatian khusus. Akses jalan dan jembatan yang terputus menghambat distribusi bantuan ke daerah-daerah ini.
Gubernur Mahyeldi mengungkapkan bahwa langkah-langkah sedang diambil untuk meningkatkan ketersediaan kebutuhan dasar seperti makanan dan air bersih bagi warga yang terdampak. Pemprov juga berusaha memperbaiki infrastruktur untuk mendukung proses pemulihan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Sekitar 20 ribu orang masih tercatat sebagai pengungsi, dengan banyak di antara mereka tinggal di tenda atau hunian sementara (huntara). Gubernur Mahyeldi memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga yang kehilangan tempat tinggal.
Pemprov akan memfasilitasi pembangunan rumah baru bagi yang rumahnya rusak berat, atau mencari lokasi alternatif bagi mereka yang tidak memiliki tanah. Dukungan dari provinsi lain seperti Riau dan Jambi serta dukungan instansi seperti TNI dan Polri ikut memperkuat upaya penyaluran bantuan.
Kolaborasi antara berbagai instansi dan relawan sangat penting untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar. Gubernur Mahyeldi menekankan pentingnya kerja sama untuk menghindari hambatan-hambatan di lokasi bencana.
Semua pihak diharapkan bisa bersinergi agar proses penanganan bencana berlangsung dengan efisien dan efektif, sehingga semua kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: