BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 21:39 WIB

OJK Resmi Perpendek Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit Kritis

OJK Resmi Perpendek Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit KritisOJK Resmi Perpendek Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit Kritis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah ketentuan masa tunggu klaim asuransi menjadi maksimal enam bulan setelah polis aktif untuk penyakit kritis, kronis, dan khusus.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih cepat kepada nasabah dan akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.

Rincian Kebijakan Baru OJK

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa ketentuan baru ini tinggal menunggu tanda tangan menteri hukum untuk segera dirilis.

"Untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, itu masa tunggunya 6 bulan. Jadi, 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus," ujar Ogi dalam Raport Kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Perbandingan Dengan Aturan Sebelumnya

Sebelum adanya kebijakan baru ini, masa tunggu maksimum yang berlaku adalah 12 bulan sejak polis aktif.

Ogi menjelaskan, "Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan, masa tunggunya ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat."

Ketentuan Perpanjangan dan Repricing

Menurut Ogi, kebijakan baru ini hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama. Apabila dilakukan perpanjangan, klaim dapat langsung diajukan tanpa masa tunggu.

Lebih lanjut ia menambahkan, "Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya."

Di sisi lain, OJK juga mengatur bahwa perubahan harga premi hanya dapat dilakukan setahun sekali. Perubahan ini harus didasarkan pada riwayat klaim, peningkatan risiko, dan tingkat inflasi.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

OJK Resmi Perpendek Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit Kritis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!