BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 18:59 WIB

Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan Akibat Paparan Radioaktif

Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan Akibat Paparan RadioaktifLin Jingzhang, Direktur PT PMT, Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan Akibat Paparan Radioaktif

Polisi telah mengumumkan status tersangka terhadap Lin Jingzhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), terkait kasus pencemaran lingkungan yang mengandung paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Banten.

Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing

Keputusan ini diambil setelah investigasi mendalam yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari pemeriksaan paparan radiasi yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri bersama Bapeten pada 26 Agustus 2025 di lokasi PT PMT.

Hasil pengukuran menunjukkan adanya paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar perusahaan, dan meningkat menjadi 700 mikrosivert per jam pada pemeriksaan berikutnya di tungku bakar dalam pada 29 Agustus 2025.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui

Operasional PT PMT dan Penanganan Limbah

PT PMT beroperasi sejak September 2024 dan menghentikan kegiatan operasional pada Juli 2025, mengolah bahan baku stainless dari scrap dan barang bekas.

Sepanjang tahun 2024, perusahaan ini mendapat pasokan dari 66 pemasok, yang meningkat menjadi 82 pemasok dengan total bahan baku mencapai 3.448,7 ton pada tahun 2025.

Tindakan Hukum dan Sanksi

Setelah penyelidikan, aparat menemukan limbah sisa industri yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam penyidikan ini, kami telah memeriksa 40 saksi, termasuk pihak internal PT PMT dan pengelola kawasan industri," ujar Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan Akibat Paparan Radioaktif

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!