Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa oleh Polda Jabar Terkait Kasus Video Asusila
Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dalam kasus video asusila yang tengah viral. Tindakan ini diambil setelah Lisa mangkir dari dua panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Penjemputan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan konfirmasi dari Kombes Pol Hendra Rochmawan bahwa Lisa telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Ditresiber Polda Jabar.
Aparat kepolisian mengeksekusi penjemputan paksa Lisa Mariana pada Kamis, 4 Desember 2025. Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa 'Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa.'
Tindakan operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus yang telah menciptakan banyak perhatian publik. Penjemputan paksa ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut penyebaran video tersebut.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Kombes Hendra memberi penjelasan mengenai status hukum Lisa Mariana setelah penjemputan paksa. Ia menjelaskan, meskipun Lisa telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak mengambil tindakan penahanan dan menyatakan, 'Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua.'
Pernyataan tersebut mengundang perhatian, terutama mengingat keseriusan dari kasus video asusila. Ketidakjelasan ini tidak dirinci lebih lanjut, sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan dari tim kuasa hukum Lisa.
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, mengekspresikan ketidakpuasan terhadap keputusan kepolisian. Ia menekankan perlunya kejelasan lebih lanjut mengenai status hukum kliennya dan berkata, 'Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu spontanitas.'
John Boy juga menegaskan bahwa informasi mengenai status tersangka seharusnya disampaikan secara resmi melalui dokumen hukum, bukan hanya melalui media. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Bidpropam Polda Jabar, mempertanyakan landasan hukum dari penentuan status tersangka yang dinilai belum pasti.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: