Sugeng Teguh Santoso: Pentingnya Reformasi Kultural di Polri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti perlunya kepolisian menghindari praktik silent blue code, di mana pelanggar mendapat ruang untuk naik pangkat.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Hal ini disampaikan dalam konteks kasus Ferdy Sambo yang melibatkan banyak perwira Polri yang tetap melanjutkan karier mereka meski terlibat pelanggaran.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Sugeng menjelaskan bahwa silent blue code adalah praktik internal Polri yang mentoleransi pelanggaran.
Ia menegaskan, "Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi," namun ketika situasi mereda, pelanggar tersebut seringkali naik pangkat lagi.
Praktik ini menciptakan persepsi negatif di kalangan masyarakat terhadap Polri.
Mengacu pada kasus Brigadir Josua, Sugeng menilai bahwa sanksi yang diberikan tidak cukup untuk mengubah perilaku aparat yang terlibat pelanggaran.
Sugeng menekankan pentingnya aspek kultural dalam reformasi Polri yang menuntut penegakan hukum yang lebih tegas.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
"Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum," ucapnya, "sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik."
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dari institusi kepolisian.
"IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia," ungkapnya.
Sugeng menyatakan bahwa Polri harus merefleksikan visi Presiden tentang hukum dan hak asasi manusia.
"Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: