Persetujuan RUU Penyesuaian Pidana oleh Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Jakarta pada Selasa, 2 Desember 2025, menandakan langkah penting dalam pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI melibatkan delapan fraksi yang masing-masing menyampaikan pandangannya mengenai RUU ini.
Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, mengajak seluruh anggota untuk memberikan persetujuan dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
Setelah melalui diskusi, mayoritas anggota dewan yang hadir menyetujui usulan tersebut dan Dede mengetuk palu sebagai tanda persetujuan, berharap RUU ini cepat mendapatkan pengesahan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edwar Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa RUU ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Penyesuaian ini dimaksudkan agar sistem hukum berjalan konsisten dan mencegah ketidakpastian dalam pengaturan yang ada.
Eddy Hiariej menambahkan bahwa ada empat pertimbangan utama dalam pembuatan RUU ini, salah satunya adalah perlunya harmonisasi pemidanaan sesuai asas dan filosofi KUHP yang baru.
Dalam RUU Penyesuaian Pidana, terdapat tiga pokok pengaturan yang akan dibahas lebih lanjut di paripurna.
Pertama, penyesuaian undang-undang di luar KUHP yang mencakup penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian kategori pidana denda.
Kedua, RUU ini mencakup penyesuaian peraturan daerah untuk membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada kategori denda.
Ketiga, penyempurnaan ketentuan dalam KUHP penting untuk memastikan efektivitas dan menghindari multi tafsir dalam penerapan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: