Audit Lingkungan Terhadap Perusahaan di Sumatra Utara Pascabencana Banjir
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebentar lagi akan memanggil delapan perusahaan di Sumatra Utara yang diduga berkontribusi pada bencana banjir. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengaudit kelengkapan izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menjelaskan bahwa pemanggilan yang dijadwalkan minggu depan akan lebih fokus pada kawasan terdampak bencana, khususnya di Batang Toru.
Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memverifikasi izin lingkungan perusahaan yang beroperasi di daerah banjir. "Ini yang Sumatra Utara itu, khususnya di Batang Toru, itu ada 8 perusahaan yang seperti Pak Menteri juga sudah sampaikan," tuturnya.
KLH sudah melakukan penelusuran awal untuk menilai perizinan lingkungan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Proses audit ini mencakup baik aspek administratif maupun kondisi lapangan.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Dalam evaluasi ini, KLH akan menganalisis dampak alamiah, tutupan lahan, dan potensi pencemaran. "Kita akan menganalisa dari semua sisi, baik dari sisi alaminya. Dan juga dari tutupan lahan, vegetasi dan juga dari perizinan lingkungan apakah mencemarkan atau tidak," jelas Diaz.
Diaz menegaskan pentingnya pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan untuk mengidentifikasi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Banjir yang melanda Aceh dan Sumatra Utara membawa kerugian besar, termasuk hilangnya nyawa dan tempat tinggal. Kluster advokasi seperti Walhi Sumut menyatakan bahwa tujuh perusahaan terlibat dalam bencana ini dengan aktivitas eksploitatif yang merusak hutan.
"Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru," kata Rianda Purba, Direktur Walhi Sumut, sambil menunjukkan bukti melalui citra satelit yang menunjukkan hutan gundul.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: