BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 16:22 WIB

Pajak Baru Kendaraan di DKI Jakarta: Fokus pada Emisi untuk Menangani Polusi Udara

Pajak Baru Kendaraan di DKI Jakarta: Fokus pada Emisi untuk Menangani Polusi UdaraPajak Baru Kendaraan di DKI Jakarta: Fokus pada Emisi untuk Menangani Polusi Udara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan skema baru pajak kendaraan berdasarkan emisi sebagai upaya menanggulangi polusi udara di kota ini.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji emisi serta mendorong peralihan ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan

Pemerintah DKI Jakarta sedang menyusun Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi dasar bagi penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi. Dengan sistem ini, tarif pajak akan semakin tinggi seiring dengan semakin besar kontribusi kendaraan terhadap pencemaran udara.

Staf Khusus Gubernur, Nirwono Joga, menyatakan bahwa kajian tersebut dirancang melalui kolaborasi dengan peneliti, akademisi, dan berbagai pihak terkait. 'Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,' jelasnya.

Meski begitu, tantangan yang dihadapi cukup signifikan karena pergerakan kendaraan di Jakarta tidak hanya berasal dari dalam kota, tetapi juga melibatkan wilayah penyangga. Oleh karena itu, integrasi dengan regulasi lain, seperti Raperda Manajemen Lalu Lintas dan sistem parkir elektronik progresif, sangat penting.

Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas

Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Penyusunan KPL

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan bahwa penyusunan KPL merupakan amanat dari regulasi nasional. 'Lebih dari 40 persen polusi Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor, sehingga sudah saatnya biaya eksternalitas lingkungan diinternalisasikan ke dalam instrumen fiskal,' papar Asep.

Dia juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk merawat kendaraan mereka dan melakukan uji emisi secara berkala. 'Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif,' tambahnya.

Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rizqon Fajar, menekankan bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. 'Lebih dari separuh sepeda motor dan 70 persen mobil pribadi belum memenuhi standar emisi terbaru,' jelas Rizqon.

Rekomendasi untuk Implementasi KPL

Rizqon merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk implementasi KPL. Pergub ini perlu mencakup pengaturan bobot emisi, usia kendaraan, serta konektivitas data uji emisi dengan sistem Samsat dan ETLE.

Dia juga menekankan agar hasil uji emisi dapat langsung berpengaruh pada besar pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan. Selain itu, penting untuk memperluas akses ke bengkel uji emisi, memberikan pelatihan bagi operator, serta konsisten dalam edukasi publik.

Dengan langkah-langkah tersebut, DKI Jakarta diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi semua warganya.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pajak Baru Kendaraan di DKI Jakarta: Fokus pada Emisi untuk Menangani Polusi Udara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!