BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 14:38 WIB

Kematian Tragis Calon Ladies Companion di Batam: Misteri Penyiksaan Selama Tiga Hari

Kematian Tragis Calon Ladies Companion di Batam: Misteri Penyiksaan Selama Tiga HariKematian Tragis Calon Ladies Companion di Batam: Misteri Penyiksaan Selama Tiga Hari

Seorang wanita berinisial DPA (25), calon ladies companion (LC) di Batam, ditemukan tewas setelah menjalani penyiksaan selama tiga hari di kawasan Batu Ampar, Kepulauan Riau.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Empat pelaku terlibat dalam kasus ini dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula ketika DPA melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu. Korban diterima oleh empat pelaku dan disuruh mengikuti ritual tertentu untuk menarik pelanggan.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menyampaikan bahwa korban dibawa ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop Sagulung dalam kondisi tak bernyawa pada hari Sabtu, 29 November 2025.

Keberadaan para pelaku yang membawa korban dengan identitas tidak jelas menimbulkan kecurigaan petugas keamanan rumah sakit, sehingga laporan diteruskan ke polisi untuk penyelidikan.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Motif dan Metode Penyiksaan

Investigasi menunjukkan bahwa penganiayaan berawal dari video rekayasa yang dibuat oleh pelaku AIN, yang menampilkan DPA melakukan tindakan agresif yang sebenarnya tidak terjadi.

Amru menjelaskan, 'Video itu palsu. Dibuat sendiri oleh tersangka untuk memfitnah korban.' Penyiksaan terjadi dari 25 hingga 27 November 2025, dengan korban mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Korban disekap dan mengalami perlakuan kejam, termasuk kepalanya dibenturkan ke dinding dan dipukuli dengan alat keras.

Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah menyadari bahwa DPA telah tewas, pelaku berusaha menutupi identitasnya dengan menamainya MR X. Mereka juga mencoba menghilangkan jejak dengan mencopot sembilan unit CCTV di lokasi kejadian.

Amru menegaskan, 'Ada upaya para tersangka untuk menghilangkan barang bukti.' Berkat laporan dari rumah sakit, polisi berhasil menangkap seluruh pelaku yang kini berada dalam tahanan.

Para pelaku, WL, AIN, PE, dan S, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang dapat mengancam mereka dengan hukuman mati.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kematian Tragis Calon Ladies Companion di Batam: Misteri Penyiksaan Selama Tiga Hari

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!