Penyidik KPK Melakukan Penyelidikan Kasus Kuota Haji di Arab Saudi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan di Arab Saudi terkait dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Kehadiran mereka bertujuan untuk menyelidiki pemberian kuota haji tambahan dan mengevaluasi fasilitas yang ada.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik telah berangkat ke Arab Saudi dan sedang melakukan penyelidikan.
Setelah tiba, mereka mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan melanjutkan ke Kementerian Haji Arab Saudi untuk mendalami perkara ini.
Asep menjelaskan, "Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya. Secara umumnya begitu."
Penyidik dijadwalkan berada di Arab Saudi selama sekitar satu minggu untuk melakukan tindak lanjut atas penyelidikan ini.
Kasus ini muncul terkait dengan tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, yang membagi kuota menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Proses distribusi kuota ini telah menjadi perhatian utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
Asep juga menjelaskan bahwa selama berada di Arab Saudi, para penyidik telah mengumpulkan sejumlah informasi penting dan gambar terkait kasus tersebut.
Ia menambahkan, "Beberapa informasi sudah kami terima, foto-foto sudah disampaikan ke kami," menandakan bahwa penyelidikan berjalan dengan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: