Banjir Bandang Melanda Sumatra: Ancaman Pelestarian Hutan Hujan Tropis
Banjir bandang yang mengguncang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah menimbulkan korban jiwa yang cukup besar dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Hutan Hujan Tropis Sumatra, yang terancam dalam Daftar Warisan Dunia oleh UNESCO, semakin mendapatkan tekanan akibat penebangan ilegal dan perubahan penggunaan lahan.
Banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatra pada akhir November 2025 dipicu oleh curah hujan ekstrem. Data terbaru menunjukkan bahwa bencana ini telah merenggut ratusan nyawa di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Selain korban jiwa, banyak warga yang dinyatakan hilang dan mengalami luka-luka akibat bencana ini. Infrastruktur dan rumah-rumah penduduk di daerah rentan juga mengalami kerusakan parah, memperparah keadaan pasca-banjir.
Banjir ini bukan hanya sekadar musibah alam, tetapi juga menyoroti masalah mendalam mengenai pengelolaan hutan dan lingkungan di kawasan Sumatra.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Hutan Hujan Tropis Sumatra (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra/TRHS) telah mengalami kerugian luas akibat penebangan dan perambahan lahan. Sejak tahun 2011, kawasan ini telah terdaftar dalam Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya karena meningkatnya ancaman terhadap kelestariannya.
Hingga saat ini, ratusan ribu hektare hutan yang pernah berfungsi sebagai daerah resapan air telah hilang. Hilangnya area ini secara langsung berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir dan mengurangi kapasitas alam untuk menyerap air pada musim hujan.
UNESCO mencatat bahwa kawasan ini merupakan rumah bagi sekitar 10 ribu spesies tumbuhan serta 200 spesies mamalia, menjadikannya salah satu ekosistem dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.
Berbagai ancaman terhadap keamanan ekologis hutan meliputi perburuan liar, penebangan ilegal, dan rencana pembangunan infrastruktur yang melintasi kawasan konservasi. UNESCO memperingatkan bahwa akses jalan baru dapat memperburuk situasi, membuka jalan bagi aktivitas merusak ekosistem.
Menurut pernyataan dari UNESCO, "Komite Warisan Dunia memasukkan TRHS dalam Daftar Bahaya karena adanya ancaman berupa perburuan liar, penebangan ilegal, perambahan untuk kegiatan pertanian, serta rencana pembangunan jalan yang melintasi kawasan."
Meskipun kondisinya memprihatinkan, upaya perlindungan dan konservasi tetap diperlukan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat lokal.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: