Kuntadi Resmi Menjabat Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada 20 November 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Penunjukan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025, termasuk pemberhentian dan pengangkatan pimpinan tinggi Madya di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penunjukan Kuntadi dalam sebuah konfirmasi melalui pesan singkat.
"Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung)," ungkap Anang Supriatna.
Dengan penunjukan ini, Kuntadi akan menggantikan posisi Amir Yanto yang sudah memasuki masa pensiun.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi memiliki karir cemerlang sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Dengan latar belakang yang kuat, Kuntadi telah menjabat di berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam peran tersebut, ia terlibat dalam beberapa pengungkapan kasus korupsi besar, termasuk kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Kuntadi juga dikenal aktif dalam pengungkapan kasus penting lainnya selama bertugas di Kejaksaan, seperti kasus timah dan kasus impor gula.
Kemampuan dan pengalaman Kuntadi diharapkan dapat membawa inovasi dalam Badan Pemulihan Aset untuk meningkatkan efektivitas tugasnya.
Penunjukan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya penanganan aset yang berasal dari tindak pidana.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: