BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 17:53 WIB

Mantan Direktur Utama PT ASDP Dijatuhi Hukuman Penjara Terkait Kasus Korupsi

Mantan Direktur Utama PT ASDP Dijatuhi Hukuman Penjara Terkait Kasus KorupsiMantan Direktur Utama PT ASDP Dijatuhi Hukuman Penjara Terkait Kasus Korupsi

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP, kini harus menghadapi hukuman 4,5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus ini mendapat sorotan publik dan diungkapkan oleh KPK yang memastikan adanya cukup bukti untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia

Menurut Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dugaan tindak pidana bermula dari audit yang dilakukan oleh BPKP. Hal ini menciptakan jalan bagi KPK untuk mendalami pelanggaran yang terjadi selama proses akuisisi yang melibatkan PT ASDP.

Pelanggaran dalam Akuisisi Kapal

KPK menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam keputusan yang diambil oleh direksi PT ASDP selama proses akuisisi kapal. Salah satu yang menjadi fokus adalah perubahan keputusan yang dilakukan secara sepihak oleh direksi mengenai akuisisi tersebut.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "Bahwa tanggal 6 Maret 2019, disahkan perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Keputusan Direksi Nomor 86." Hal ini mempermudah kerjasama antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara, namun menimbulkan pertanyaan tentang transparansi.

Pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi mengambil langkah untuk mengesahkan perubahan yang menghapus ketentuan pengecualian, sehingga memperburuk keraguan publik mengenai integritas proses akuisisi ini.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Manipulasi Data Kapal

KPK juga menemukan adanya manipulasi data mengenai usia kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP. Terdapat kapal berusia lebih dari 60 tahun yang seharusnya tidak layak untuk digunakan, seperti yang disampaikan Asep, "Kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 59, sudah lebih dari 60 tahun gitu."

Manipulasi data ini dapat mengancam keselamatan penumpang, karena informasi yang diberikan memperlihatkan umur kapal yang lebih muda dari yang sebenarnya. Hal ini diungkapkan setelah pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Asep menegaskan, "Kami saja bisa mengecek ini ke IMO gitu ya. Tahun berapa kapal dengan nomor seri sekian, itu pertama kali dibuat." Ini menunjukkan bahwa ada ketidakberesan dalam pengawasan yang dilakukan oleh pihak manajemen.

Kondisi Keuangan PT ASDP

Kondisi keuangan PT ASDP dalam beberapa tahun terakhir terungkap mengecewakan. KPK melaporkan bahwa perusahaan mengalami kerugian yang cukup berat, seperti rugi Rp 110 miliar pada 2021 dan rugi Rp 126 miliar di 2022.

Meskipun terdapat keuntungan Rp 9 miliar pada tahun 2023, perusahaan kembali menghadapi kerugian sebesar Rp 35 miliar yang saat ini masih dalam proses audit.

Asep menekankan, "Jadi neraca dari perusahaannya selama tiga tahun ini nih, jadi tiga dari empat tahun ini keadaannya rugi." Ini menunjukkan bahwa PT ASDP sedang menghadapi tantangan keuangan yang serius dan butuh perhatian lebih dari pihak berwenang.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mantan Direktur Utama PT ASDP Dijatuhi Hukuman Penjara Terkait Kasus Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!