BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 22 NOVEMBER 2025 • 20:34 WIB

Sorotan Komnas HAM Terhadap Ketentuan KUHAP Baru yang Berpotensi Melanggar HAM

Sorotan Komnas HAM Terhadap Ketentuan KUHAP Baru yang Berpotensi Melanggar HAMSorotan Komnas HAM Terhadap Ketentuan KUHAP Baru yang Berpotensi Melanggar HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengungkapkan adanya lima ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menggarisbawahi pentingnya evaluasi terhadap mekanisme penyelidikan dan penggunaan kewenangan upaya paksa yang diatur dalam undang-undang baru ini.

Risiko pada Mekanisme Penyelidikan dan Penyidikan

Anis Hidayah menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP baru ini mengandung risiko pelanggaran. Ia menekankan perlunya peningkatan kualitas serta mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Penekanan pada pengawasan internal dan eksternal menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak saksi, tersangka, dan korban dari potensi penyalahgunaan yang mungkin terjadi.

Ketentuan penyelidikan saat ini dianggap belum cukup untuk mengatasi berbagai masalah hukum yang berakar di masyarakat, sehingga reformasi dalam praktik penyelidikan sangat diperlukan.

Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi

Kewenangan Upaya Paksa yang Mengkhawatirkan

Selanjutnya, Anis mencermati kewenangan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan, yang dianggap tanpa pengukuran yang jelas. Ia menyarankan evaluasi ketat dalam penerapan undang-undang ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pengembangan indikator yang jelas terkait pelaksanaan kewenangan ini juga dianggap krusial. Ruang bagi individu yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan perlu diberikan untuk mendorong keadilan.

Kewenangan yang diberikan harus dijalankan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi individu atau kelompok yang terkena dampak.

Ketentuan Bukti yang Sering Disalahgunakan

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah frasa 'segala sesuatu yang diperoleh secara legal' di pasal mengenai alat bukti. Anis menilai istilah tersebut terlalu luas dan berpotensi untuk disalahgunakan.

Risiko penyalahgunaan bukti ilegal, seperti hasil penyadapan yang tidak sah, menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan. Komnas HAM mendesak adanya penegasan sanksi untuk semua bukti yang dihasilkan melalui jalur ilegal.

Mekanisme pengujian dibutuhkan untuk memastikan bahwa semua alat bukti telah diperoleh sesuai norma hukum yang berlaku, sehingga hak asasi manusia dapat terjaga.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sorotan Komnas HAM Terhadap Ketentuan KUHAP Baru yang Berpotensi Melanggar HAM

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!