BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 19:08 WIB

Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' Ditolak, Vidi Aldiano Menang Sementara

Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Ditolak, Vidi Aldiano Menang SementaraGugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' Ditolak, Vidi Aldiano Menang Sementara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh penyanyi Vidi Aldiano dalam gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Mereka menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak dapat diterima karena terdapat cacat formil.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak menyertakan beberapa pihak yang seharusnya menjadi turut tergugat, sehingga keabsahannya diragukan.

Detail Gugatan yang Tidak Diterima

Dalam penjelasannya, Firman menyatakan bahwa gugatan yang diajukan mencakup 31 penyelenggara konser serta tiga platform musik digital, yang seharusnya dimasukkan sebagai pihak turut tergugat. Ketidaktepatan ini, menurut hakim, menjadikan gugatan cacat formil dan tidak dapat diterima.

“Dengan dikabulkannya eksepsi ini, menyebabkan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan substansi perkara karena masalah formil ini,” tambah Firman.

Hakim juga menekankan bahwa keterlibatan penyelenggara konser dan platform musik dalam gugatan adalah hal yang penting. Keberadaan pihak-pihak tersebut diperlukan agar gugatan menjadi lengkap dan sah di mata hukum.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Rincian Tiga Gugatan terhadap Vidi Aldiano

Ada tiga gugatan yang dilayangkan terhadap Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Pertama, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atas tuduhan penggunaan lagu secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin.

Gugatan kedua meminta Rp 3 miliar berkaitan dengan pengedaran lagu di tiga platform musik digital, termasuk Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, tanpa persetujuan dari pencipta lagu.

Gugatan ketiga yang dilayangkan oleh Rudi Pekerti menuntut Vidi untuk membayar Rp 900 juta serta meminta perubahan nama pencipta lagu di platform musik digital menjadi nama Rudi dan Keenan.

Implikasi Hukum dari Keputusan Ini

Keputusan majelis hakim ini menyiratkan pentingnya ketepatan prosedural dalam kasus pelanggaran hak cipta. Keputusan ini menunjukkan bahwa kelengkapan dalam menggugat sangatlah vital untuk keabsahan proses hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pencipta lagu dan pemangku kepentingan di industri musik untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan hukum terkait hak cipta. Tanpa memasukkan pihak-pihak yang relevan, peluang untuk menang dalam gugatan bisa menurun drastis.

Perlu dicatat bahwa keputusan ini tidak menyentuh substansi dari pelanggaran yang dituduhkan, melainkan fokus pada pemenuhan aspek hukum dalam proses pengajuan gugatan.

Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' Ditolak, Vidi Aldiano Menang Sementara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!