BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 15:01 WIB

Delapan Tersangka Diharamkan Ke Luar Negeri dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Delapan Tersangka Diharamkan Ke Luar Negeri dalam Kasus Ijazah Palsu JokowiDelapan Tersangka Diharamkan Ke Luar Negeri dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo beserta tujuh tersangka lainnya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini dicekal untuk ke luar negeri.

Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China

Pihak kepolisian menegaskan semua tersangka harus melapor secara rutin sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Status Hukum Tersangka

Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan status hukum para tersangka dengan tegas. "Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri," ujarnya.

Pencekalan ini berlaku untuk delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo, yang tidak dalam status tahanan kota, namun diwajibkan melapor setiap minggu di Mapolda Metro Jaya.

Meskipun demikian, mereka masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota asal tetap berada dalam wilayah Indonesia.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Proses Penyidikan Kasus

Saat ini, Roy Suryo dan tersangka lainnya, seperti Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, telah masuk dalam tahap pemeriksaan. Rismon menyatakan, "Kami diwajibkan lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik," saat kedatangannya di Polda Metro Jaya.

Selain itu, mereka juga telah menyerahkan surat permohonan untuk menghadirkan saksi dan ahli dalam proses pemeriksaan yang akan datang.

Rismon menambahkan bahwa permohonan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada manipulasi dalam salinan digital ijazah Jokowi. "Jadi, kami sedang mengajukan ahli-ahli ya, yang pakar di bidang Undang-Undang ITE dan praktisi ITE untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing," ungkapnya.

Rincian Tersangka dan Klaster Kasus

Delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari beberapa nama, antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Polisi juga membagi kluster antara tersangka di mana kluster pertama terdiri dari lima individu, sedangkan kluster kedua memiliki tiga orang tersangka lainnya.

Menurut Asep, salah satu pejabat kepolisian, penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan ahli untuk asistensi dan gelar perkara.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Delapan Tersangka Diharamkan Ke Luar Negeri dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!