UGM Tegaskan Prosedur Transparansi dalam Sengketa Informasi Publik
Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur sesuai dengan aturan yang ada dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Pernyataan ini muncul setelah digelarnya sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November lalu.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius, menekankan bahwa kampus berkomitmen untuk mematuhi amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 terkait penyampaian informasi publik.
Andi juga memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh UGM sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk upaya perlindungan data pribadi.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
UGM menyesuaikan tata kelola layanan informasi mereka dengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021, terutama dalam hal format permohonan informasi.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, UGM telah mengembangkan sistem layanan digital untuk mempermudah proses permohonan informasi secara daring.
Bagi pemohon informasi yang merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM, yaitu Rektor UGM.
Balasan resmi terhadap keberatan akan disampaikan menggunakan kop resmi dan tanda tangan elektronik untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: