Sanksi Tegas untuk Anggota Polri yang Lakukan Penganiayaan di NTT
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Torino Tobo Dara, yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 18 November dan menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Pada Sidang KKEP yang berlangsung pada 18 November, keputusan untuk memberhentikan Bripda Torino diambil setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Hal ini menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen dalam penegakan etika di kalangan anggota mereka.
Kombes Pol Henry Novika Chandra, selaku Kepala Bagian Humas Polda NTT, menyatakan bahwa tidak ada toleransi untuk kekerasan, terutama dalam konteks pendidikan.
"Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan" dalam menjaga marwah institusi," terangnya.
Pemberhentian ini menjadi sinyal yang jelas bahwa instansi kepolisian serius dalam menanggulangi sikap kekerasan di internal mereka. Harapannya ialah bahwa anggota kepolisian dapat berperilaku sebagai teladan bagi masyarakat.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Torino menjadikan video viral di media sosial, mendapatkan reaksi keras masyarakat. Aksi ini menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Henry kembali menegaskan bahwa Kapolda NTT sangat memperhatikan insiden tersebut karena menyangkut keselamatan siswa serta reputasi institusi. Ia mengungkapkan, "Pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan" dan menginginkan terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih humanis.
Proses Sidang KKEP mencerminkan transparansi dalam penanganan pelanggaran tersebut, serta komitmen untuk memproses setiap insiden yang melanggar. Masyarakat diharapkan merasa percaya bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran.
Perihal keputusan dari Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, diungkapkan bahwa Bripda Torino terbukti bersalah dan pantas mendapatkan sanksi PTDH. Polda NTT juga akan memperketat pengawasan internal dan proses hukum untuk mencegah pengulangan insiden serupa.
Henry menekankan bahwa jika ditemukan unsur pidana, maka rekomendasi untuk penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda NTT dalam memastikan akuntabilitas setiap anggota.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, Bripda Torino kini tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. Polda NTT akan mengambil langkah pencegahan untuk menjaga moral dan integritas lembaga kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: