Komdigi Mengancam Blokir Cloudflare Jika Tidak Daftar PSE
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir Cloudflare di Indonesia jika perusahaan tersebut tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pendaftaran ini wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam waktu yang ditentukan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Permintaan pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengharuskan seluruh platform digital mendaftar melalui sistem One Single Submission.
Cloudflare menawarkan berbagai layanan infrastruktur internet, termasuk Domain Name System (DNS) dan sistem keamanan untuk melindungi situs web dari serangan DDoS. Sebagai Content Delivery Network (CDN), Cloudflare memfasilitasi pengiriman konten internet secara efisien, menjadikannya backbone untuk sekitar 32,8 persen dari 10.000 situs web di dunia.
Beberapa platform global yang menggantungkan layanannya pada Cloudflare terdiri dari X, Discord, ChatGPT, dan Shopify. Mengganggu layanan Cloudflare berpotensi mempengaruhi akses ke situs-situs ini dan memberikan dampak yang luas bagi pengguna secara global.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menekankan pentingnya kedaulatan digital Indonesia. Direktur Jenderal Kementerian, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran itu bukan hanya administratif, tetapi juga sebagai instrumen krusial dalam memastikan kedaulatan digital.
Jika Cloudflare gagal mendaftar dalam waktu 14 hari kerja, Komdigi akan memberlakukan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses layanan mereka.
Alexander Sabar mencatat bahwa banyak situs judi online yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare, di mana data menunjukkan sekitar 76 persen dari 10.000 sampel situs judi menggunakan layanan tersebut. 'Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. Jika merugikan Indonesia, ya jangan diterima,' tambahnya.
Selain Cloudflare, Komdigi juga telah mengingatkan berbagai perusahaan dari sektor lain seperti AI, pendidikan, dan finansial untuk segera mendaftar sebagai PSE. Ini dilakukan agar tidak terancam dengan ancaman pemblokiran layanan di Indonesia.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: