Kasus Suap dan Pencucian Uang Berlanjut: Hakim Tolak Eksepsi Marcella Santoso dan Ariyanto
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto, sehingga kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan keduanya berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak diterima dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 November 2025.
Keputusan majelis hakim untuk menolak eksepsi ditetapkan setelah mempertimbangkan argumen dari penasihat hukum Marcella Santoso dan Ariyanto. 'Majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima,' ucap Effendi saat membacakan putusan tersebut.
Hakim menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat dan jelas. Hal ini menunjukkan bahwa peran para terdakwa sudah tergambar dengan baik dalam surat dakwaan.
Dengan penolakan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. 'Majelis memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa,' jelas Effendi.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Sebelumnya, penasihat hukum Marcella mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 29 Oktober 2025. Mereka menginginkan agar seluruh proses hukum dihentikan.
'Kami meminta majelis menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama terdakwa Marcella Santoso,' demikian pernyataan kuasa hukum dalam sidang tersebut.
Marcella juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini dan membatalkan seluruh proses hukum yang ada.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Marcella Santoso dan Ariyanto atas tindakan menyuap hakim untuk memperoleh vonis yang menguntungkan. Tindakan tersebut terkait dengan korupsi dalam pengadaan minyak goreng dan pencucian uang.
'Marcella Santoso bersama Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i telah atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu,' bunyi dakwaan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa memiliki peran dalam mewakili kepentingan beberapa grup perusahaan besar dalam sektor kelapa sawit, termasuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: