Kasus Perundungan Siswa SMP di Tangerang Selatan: Fakta dan Tindakan
Kasus dugaan perundungan yang menimpa MH, seorang siswa SMP di Tangerang Selatan, semakin menarik perhatian publik dan pihak berwenang.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Investigasi dari kepolisian dan laporan dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan membongkar detail kasus yang cukup kompleks ini.
Kepala SMPN Tangerang Selatan, Frida Tesalonik, menyampaikan bahwa MH sudah tujuh kali tidak masuk sekolah sejak awal tahun ajaran baru dengan alasan sakit.
"Memang menurut informasi dari wali kelasnya, anak ini sering tidak masuk, izin sakit dari semenjak bulan Juli, kurang lebih ada tujuh kali," jelasnya.
Absensi ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, meskipun belum ada konfirmasi mengenai surat keterangan dokter yang menyertainya.
Wali kelas juga menambahkan bahwa izin tidak masuk disampaikan hanya melalui pesan chat, yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang keabsahan izin tersebut.
Setelah laporan kasus bullying pada 21 Oktober 2025, pihak sekolah segera mengadakan mediasi antara keluarga korban dan terduga pelaku.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Frida menegaskan, "Enggak soalnya pas saat pertama kali diketahui, kami langsung melakukan mediasi," menekankan langkah cepat yang diambil oleh pihak sekolah.
Mediasi ini berlangsung sehari setelah laporan, menghasilkan pernyataan dari orangtua terduga pelaku.
Namun, keluarga korban kembali melapor untuk lanjutan kasus, yang akhirnya diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa terduga pelaku, R, kini mengalami tekanan psikologis akibat situasi ini.
Deden menyatakan, "Kondisinya itu dia dalam tekanan juga. Didampingi DP3KB dan UPTD PPA pendampingan psikologis untuk R," yang menunjukkan dukungan psikologis yang diberikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: