BEM Undip Layangkan Somasi ke DPR RI Terkait Pencatutan Nama
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro melayangkan somasi kepada DPR RI setelah merasa nama lembaganya dicatut dalam pembahasan RUU KUHAP.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Somasi ini muncul setelah unggahan di akun Instagram resmi DPR RI yang menyebut partisipasi BEM Undip dalam proses penyempurnaan RUU tersebut.
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah terlibat dalam perumusan RUU KUHAP bersama DPR RI. "Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," jelas Ariq saat dihubungi pada Rabu, 19 November 2025.
Ariq juga menyoroti bahwa tidak hanya BEM Undip yang namanya dicantumkan, tetapi juga lembaga lain. Penyebutan nama lembaga tanpa izin ini, menurutnya, memberi kesan bahwa DPR RI berusaha menambah legitimasi dalam proses tersebut.
"DPR RI kami rasa menambahkan nama lembaga-lembaga yang tidak pernah ikut memberikan aspirasi dalam RDP, untuk menambahkan legitimasi kuat bahwa telah melakukan meaningful participation," tambahnya.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Seiring dengan somasi yang dilayangkan, BEM Undip menekankan pentingnya keaslian dalam proses melibatkan masyarakat. Ariq mempertanyakan sejauh mana DPR RI benar-benar melibatkan masyarakat dalam perumusan RUU ini.
"Kami mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat, atau hanya 'kosmetik' semata untuk memenuhi meaningful participation," ujar Ariq.
Tindakan somasi ini pun dianggap penting untuk menegaskan perlunya keterlibatan yang otentik dalam kebijakan publik.
Sebagai tindak lanjut, BEM Undip memberikan tenggat waktu tiga hari bagi DPR RI untuk meminta maaf atas pencatutan nama tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, lembaga ini berencana untuk melanjutkan tindakan hukum berupa gugatan.
"Kami melihat belum semua elemen dinyatakan pendapat dan pandangannya, dengan adanya pencatutan ini kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI," pungkasnya.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan BEM Undip dalam melindungi nama baik dan menjaga integritas dalam demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: