BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 23:17 WIB

Tarif Listrik Triwulan IV 2025: Stabil untuk Beban Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan IV 2025: Stabil untuk Beban MasyarakatTarif Listrik Triwulan IV 2025: Stabil untuk Beban Masyarakat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup periode Oktober hingga Desember.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Meskipun ada potensi kenaikan tarif akibat perubahan ekonomi, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif agar tidak membebani masyarakat.

Dasar Penetapan Tarif

Tarif listrik yang baru diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Setiap tiga bulan, tarif untuk pelanggan non-subsidi disesuaikan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, termasuk kurs, harga minyak mentah Indonesia, serta inflasi dan harga batubara acuan.

Tri Winarno, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, menekankan pentingnya keputusan ini untuk menjaga daya beli masyarakat, menegaskan bahwa meskipun indikator ekonomi menunjukkan adanya potensi kenaikan, 'pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.'

Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi

Komitmen Pemerintah dan PLN

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, juga menegaskan bahwa keterjangkauan tarif adalah komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Ia menyatakan, 'Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional.'

PLN berupaya untuk terus meningkatkan layanan dan keandalan pasokan listrik. Darmawan menambahkan bahwa efisiensi biaya operasional adalah langkah penting dalam mendukung tujuan tersebut.

Daftar Tarif Listrik untuk Triwulan IV-2025

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV-2025: Golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dikenakan Rp 1.444,70 per kWh.

Untuk pelanggan bisnis, seperti Golongan B-3 (Tegangan Menengah) yang memiliki daya di atas 200 kVA, tarif yang dikenakan adalah Rp 1.114,74 per kWh. Sementara itu, tarif untuk Golongan I-4 (Tegangan Tinggi) untuk daya 30.000 kVA ke atas adalah Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tarif Listrik Triwulan IV 2025: Stabil untuk Beban Masyarakat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!