Modus Jaringan Terorisme Melalui Media Sosial di Indonesia
Tim Densus 88 Antiteror Polri baru-baru ini mengungkap modus baru jaringan terorisme yang memanfaatkan media sosial untuk merekrut anak-anak dan pelajar di Indonesia.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Lebih dari 110 anak dikabarkan telah direkrut sepanjang tahun 2025, menggunakan platform seperti Facebook, Instagram, dan game online sebagai alat komunikasi awal.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, propaganda dilakukan secara bertahap melalui platform terbuka seperti Facebook dan Instagram.
Setelah anak-anak terpapar, pelaku beralih ke komunikasi personal melalui aplikasi yang lebih tertutup seperti WhatsApp dan Telegram.
Densus 88 mencatat bahwa selama tahun 2025, lebih dari 110 anak teridentifikasi sebagai korban rekrutmen terorisme, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Dalam operasi terbaru, Densus 88 berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai perekrut dan pengendali komunikasi di Sumatera Barat dan Jawa Tengah.
Sebelumnya, tiga individu juga ditangkap terkait modus yang sama, menunjukkan bahwa rekrutmen di ranah digital semakin meningkat.
Densus 88 merinci bahwa tindakan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga melibatkan proses pembinaan untuk para korban rekrutmen.
Dari data yang ada, rentang usia anak yang terekrut berkisar antara 10 hingga 18 tahun, dan saat ini Densus 88 memperkirakan bahwa mereka tersebar di 23 provinsi.
Tim Densus 88 tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga beberapa upaya pencegahan untuk melindungi anak-anak dari radikalisasi.
Wilayah dengan kasus tertinggi mencakup Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, di mana berbagai intervensi telah dilakukan sejak tahun lalu.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: