Kasus Pengantin Pesanan di China: Reni Rahmawati Korban Praktik Menyakitkan
Reni Rahmawati, seorang warga negara Indonesia asal Sukabumi, menjadi korban praktik pengantin pesanan di China, menarik perhatian masyarakat setelah laporan dari ibunya ke Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Kasus ini dimulai ketika Reni berangkat ke China pada Mei 2025 dengan harapan memperbaiki ekonomi keluarga, namun ia terjebak dalam situasi yang mengejutkan.
Kasus Reni dimulai pada Mei 2025 saat ia menerima tawaran pekerjaan di China. Dengan janji gaji menggiurkan, Reni berangkat pada 18 Mei 2025 demi meningkatkan kondisi ekonomi keluarganya.
Namun, hanya dua hari setelah kedatangannya, Reni dipaksa menikah dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh dari keluarganya. Hal ini menandai awal ketidakberdayaannya saat terjebak dalam praktik pengantin pesanan yang semakin marak.
Lebih menyedihkannya, Reni dipaksa agen untuk menandatangani dokumen pernikahan dan mengakui dua orang yang hadir saat akad nikah sebagai orangtuanya, walaupun mereka sebenarnya bukan.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Puncak kasus ini terungkap setelah sang ibu, Emalia, mengadukan kondisi putrinya kepada Gubernur Dedi Mulyadi pada 19 September 2025. Tindak lanjut dari laporan ini mendorong KJRI Guangzhou untuk segera bertindak.
KJRI kemudian meminta bantuan Kepolisian Provinsi Fujian untuk mencari keberadaan Reni. Pada 10 Oktober 2025, Konsul Jenderal Ben Perkasa Drajat dan tim melakukan koordinasi dengan pihak suami Reni.
Dalam pertemuan tersebut, Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB kepada agen untuk menikahi Reni, meskipun Reni tidak pernah menerima uang tersebut. Penyelidikan lebih dalam mengungkap bahwa Reni terpaksa mengakui pernikahan tersebut dan tak menunjukkan ketidaksetujuan pada saat akad.
Setelah melalui proses hukum, Reni dijadwalkan pulang setelah resmi bercerai dari suaminya pada 18 November 2025. Konsul Jenderal Ben Perkasa Drajat mengonfirmasi bahwa KJRI Guangzhou sudah memverifikasi kondisi Reni, dan tidak ditemukan bukti kekerasan.
Setelah proses pemulangan selesai, Reni diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk langkah lebih lanjut. Reni mengungkapkan rasa terima kasih kepada KJRI Guangzhou atas upaya penyelamatannya.
KJRI Guangzhou mencatat lebih dari 10 kasus pengantin pesanan sepanjang tahun 2025, serta mengimbau WNI untuk lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan atau pernikahan lintas negara. Masyarakat juga didorong melapor jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: